Tugas Negara dan Kampanye Pemilihan Umum


Setelah Lebaran, kita kembali dilanda sakit kepala yang sebelumnya sudah ada. Secara pribadi ini saya alami dengan begitu banyaknya peraturan Pemilihan Umum 2009.

Beberapa waktu lalu ada pengesahan ketentuan bahwa pejabat negara—seperti para menteri, gubernur, panglima TNI, kepala Polri, serta pemimpin lembaga tinggi negara, seperti DPR, DPD, MPR, dan MK—harus cuti bila ikut dalam pencalonan. Tentu masuk akal bila mereka mendapat kesempatan sebagai calon anggota legislatif atau bahkan presiden.

Nah, bagaimana dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat ini masih menjabat sebagai orang nomor satu di negeri ini, sementara sebelum Lebaran dia telah menyatakan mengajukan dirinya lagi sebagai presiden kurun 2009-2014? Bagaimana masyarakat bisa membedakan Yudhoyono ketika sedang melaksanakan tugas negara atau sedang dalam kampanye sebagai calon presiden?

Setelah banyak membaca media cetak, saya berkesimpulan bawa peraturan-peraturan yang ada dibuat sebagai strategi mereka yang ingin ikut maju, baik dalam pemilihan anggota legislatif maupun dalam pemilihan presiden. Ada UU Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2008, ada RUU Pemilihan Presiden yang segera selesai. Masih banyak lagi macamnya. Masih ada perdebatan di sana-sini, pasal ini dan itu. Apakah alam demokrasi di negeri kita masih seperti ini?

Tidak ada komentar: