Refleksi Arti Ksatria


Sikap ksatria bagi masyarakat Indonesia merupakan sikap yang berwatakkan pahlawan. Semua orang ingin mempunyai sikap ksatria. Sikap ini yang membawa manusia selalu ingin berbuat yang terbaik bagi masyarakat. Seiring perkembangan jaman yang makin terkonsolidasi oleh negara-negara adidaya, sikap ksatria ini bukan tidak ada atau sudah luntur.

Contoh, sikap ksatria yang ditunjukkan oleh Bung Karno (sebutan familiar almarhum Ir. Soekarno) pada saat perjuangan kemerdekaan. Beliau (Bung Karno) besama kelompoknya berjuang untuk kelompok yang lebih besar, yaitu masyarakat nusantara. "Jatuhnya" Orde Lama (Orde Bung Karno), berdirilah Orde Baru (Pak Harto atau pemerintahan Soeharto). Selama 33 tahun masyarakat terkungkung dengan gaya Pak Harto yang otoriter. Masyarakat dipaksa tidak berbicara hal politis. Jika berani, maka berani pula menanggung resiko untuk "hilang"-itupun merupakan sikap ksatria yang "benar" a'la mereka yang ada di pemerintahan Pak Harto, termasuk di antaranya Golkar (yang kini berganti menjadi Partai Golkar setelah reformasi).

Hari berganti hari, bulan berganti bulan dan tahun berganti tahun. Namun sikap ksatria juga ditunjukkan oleh para penegak hukum kita. Penegak hukum yang dipercaya oleh pemerintah yang berkuasa pada eranya-tak luput juga sebagai para orang yang dipercaya dibidangnya (hukum) oleh pemerintah. Pemerintah menunjuk mereka karena sikap ksatria pemerintah secara alam demokrasi yang berkembang-pemerintah harus bisa mencerminkan keinginan masyarakat (konstituen dan pemilihnya). Namun, nyatanya penegakkan hukum di negara kita tercinta ini hanya sebuah kepura-puraan saja.

Sebut saja pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Sebagai warga yang baik dan pimpinan negara yang dipercaya masyarakat melalui pemilihan umum langsung 2004, SBY (sebutan familiar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) menunjuk para penegak hukum dari jaksa dan sebagainya untuk mengusut kasus orang hilang akibat penculikan mereka pada jaman Pak Harto. Katakan saja Pak Hendarman Supandji kini menjabat sebagai Jaksa Agung harusnya dapat menegakkan hukum. Namun, Hendarman malah berdalih-nyata-nyata para keluarga korban dan korban yang dikembalikan pulang meminta kepada DPR melalui Effendi Simbolon untuk segera mencari korban yang belum pulang dan menggulirkan pengadilan Ad Hoc untuk mengadili mereka sebagai otak para pelaku.

Namun, mana? Pak Hendarman malah berkonsolidasi dengan Pak SBY lalu ikut-ikutan panik. Secara tidak langsung Pak Hendarman dan pemerintah saling berhubungan dengan mereka yang diduga pada waktu itu memegang peranan dalam penculikan, seperti Prabowo Subianto, Sutiyoso, dan Wiranto. Kita akui ini juga sebagai sikap "ksatria" Pak Hendarman. Tapi tidak "ksatria" sebagai penegak hukum.

Sikap ksatria malah ditunjukkan Effendi MS Simbolon sebagai anggota DPR dan Ketua Pansus Orang Hilang Secara Paksa-kepada para keluarga korban dan korban yang selamat-yang mengadu nasib mereka sebagai korban dan keluhan keluarga terhadap anggota keluarganya yang belum ketahuan di mana rimbanya. Sikap inilah yang bagi penulis (saya) sebagai sikap "ksatria" yang "benar". Hal ini malah mendapat sandungan dari berbagai elemen. Ini harusnya disikapi dengan baik, bukan malah disebut-sebut sebagai politis.

Saya bisa rasakan ini, karena waktu itu yang saya salah satu yang bisa menyelamatkan diri. Saya nyaris bernasib seperti mereka yang saat ini sudah kembali dan masih belum pulang.

"Alhamdulillah...", hanya itu yang bisa saya katakan dan ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena sikap "ksatria" saya pada waktu pergerakan '98 (waktu itu) mendapat sambutan "hangat" para penguasa negeri ini. Saya merasa Pansus Orang Hilang Secara Paksa ini untuk melanjutkan tugas mereka dan segera menuntaskan dengan menyeret "otak" pelaku dibalik penculikan ini. Selamat berjuang!

Mengutip dari ayat Alqur'an, "Janganlah kamu bersikap lemah, dan jangan pula bersedih hati, padahal kamulah orang paling tinggi (derajatnya), jika kamu beriman." (Q.S. Ali Imran 3:139). Dan bahwa hal ini ditunjukan juga oleh Nabi Muhammad SAW bersifat ksatria dalam menegakkan keadilan hukum bagi siapa pun yang berperkara.***

Tidak ada komentar: