Perkuat Sektor Riil


Imbas krisis keuangan global di Indonesia belum benar-benar reda. Imbas itu bisa kembali muncul kapan saja. Sejumlah langkah sudah dilakukan pemerintah, termasuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, yang mengatur Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam Perppu No 4/2008 tentang JPSK itu diatur mekanisme bagi Bank Indonesia (BI) ataupun pemerintah untuk memberikan bantuan pada lembaga keuangan untuk menghindari krisis. Bantuan itu bisa berupa fasilitas pinjaman hingga suntikan modal. Sumber pendanaan pemerintah untuk pencegahan dan penanganan krisis berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penerbitan surat berharga negara (SBN) atau tunai.

Untuk mencapai tujuan dari JPSK, dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang didukung oleh sekretariat. KSSK menetapkan kebijakan dan langkah-langkah dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis di sektor keuangan. KSSK yang nanti memutuskan apakah akan memberikan bantuan likuiditas, penyertaan modal sementara, dan penyelesaian bank yang sifatnya sistemik. Pengambilan keputusan dilakukan KSSK atau oleh pemerintah, bergantung pada lembaga yang memiliki krisis.

Mengamankan sekaligus menjaga kestabilan sektor keuangan, moneter, dan perbankan, kita yakini memang perlu mendapat prioritas demi meredam imbas krisis keuangan global. Dan jika melihat reaksi pasar yang mereda, cukup menggambarkan langkah-langkah yang sudah diambil sudah tepat. Sejauh ini sektor keuangan masih terjaga, sehingga tidak bobol dan merusak perekonomian secara keseluruhan.

Namun, kita juga perlu tetap berhati-hati, jangan sampai bantuan yang dicantumkan dalam JPSK justru menjadi 'bulan-bulanan' oknum tak bertanggung jawab, layaknya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis 1997/1998. Tak ada pilihan lain kecuali memperketat kriteria pengucuran dana bantuan tersebut, juga pengawasannya.

Terbitnya JPSK bisa dikatakan cukup menenangkan sektor keuangan kita, jika sewaktu-waktu kembali menghadapi imbasan krisis keuangan global, yang sampai saat ini belum benar-benar reda. Hanya saja, sektor keuangan jelas bukan segalanya. Ada sektor lain yang juga butuh 'perlindungan', yaitu sektor riil.

Perekonomian dunia diprediksi melambat, dan karenanya, permintaan pasar ekspor dunia akan menurun. Ini jelas akan membawa dampak bagi sektor riil di dalam negeri. Sektor riil jadi sulit melakukan ekspansi, yang ujung-ujungnya memicu bertambahnya pengangguran. Inilah yang perlu dicegah. Kita berharap tersedia tambahan ruang bagi sektor riil, khususnya usaha kecil dan menengah untuk tetap bisa berkembang.

Sektor keuangan, yang sudah lebih dulu dilindungi JPSK, sudah selayaknya mendukung perkembangan sektor riil. Perbankan harus lebih berperan memfasilitasi pendanaan bagi kegiatan usaha kecil dan menengah. Jangan sampai perbankan yang sudah terlebih dulu 'diamankan' justru tak berani mengucurkan pembiayaan dengan alasan melambatnya pertumbuhan ekonomi.

Sektor keuangan, kita yakin, mampu ikut membesarkan sektor riil. Jaring pengaman yang sudah disiapkan bagi sektor keuangan, mestinya bisa mendorong perbankan dan lembaga keuangan lain untuk lebih berperan mengawal dan memperkuat sektor riil sekaligus pasar domestik. Bila ini yang terjadi, kita bisa berharap fundamental ekonomi kuat menahan imbas guncangan global.


Tidak ada komentar: