Foke Tidak Haramkan Pendatang, Asal...


JAKARTA - Para pendatang baru yang membonceng pada arus balik, sejatinya tidak diharamkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menetap di Ibu Kota Negara. Asalkan, para pendatang tersebut memiliki jaminan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan di Jakarta. Kalau tidak ada jaminan tersebut, Pemprov DKI akan segera memulangkan mereka ke daerahnya masing-masing.

"Saya enggak melarang mereka datang. Tapi syaratnya, mereka itu harus ada yang menjamin tempat tinggalnya, ada jaminan pekerjaan, surat-suratnya lengkap," jelas Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Minggu (5/10/2008).

Gubernur yang akrab disapa Foke ini mengungkapkan, sebelum melakukan penindakan terhadap para pendatang, Pemprov sudah memberikan sosialisasi kepada warga maupun pendatang. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui spanduk, dan leaflet yang disebarkan kepada pemudik.

Selain itu, Pemprov melakukan sosialisasi ke daerah lain. Seperti, pemerintah kabupaten kota di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bali hingga ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pemprov DKI juga sudah memberikan informasi untuk tidak memberikan kartu pindah kalau tidak memenuhi syarat. "Kalau yang datang dengan kartu pindah dan memenuhi syarat kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang tidak memenuhi syarat kita juga proses dengan semua ketentuan hukum," tegas Foke.

Tidak ada komentar: