DPR Melawan Suara Rakyat


JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat dinilai berat sebelah dalam membela kepolisian melalui rapat kerja yang berlangsung hingga Jumat (6/11) dini hari. Sikap itu dinilai menentang arus besar karena rakyat mengharapkan sikap Dewan yang lebih kritis.

Demikian pendapat sejumlah kalangan secara terpisah di Jakarta, Jumat.

Kepala Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Indonesia Yudi Latif menilai DPR telah menentang arus besar rakyat. ”Kita berharap DPR bisa lebih kritis terhadap proses hukum yang dilakukan polisi, bukan DPR yang menjadi pembela polisi,” katanya.

Ketua Forum Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid mengatakan, DPR tak lagi bisa diharapkan mewakili suara rakyat. ”Ketika suara rakyat sudah begitu meluas dan mencapai sekitar sejuta suara di dunia maya, DPR seperti tidur. Tetapi, begitu mendengar penjelasan petinggi Polri dalam rapat kerja, DPR seakan sudah mendengar kebenaran,” ujarnya.

Sulit jadi penyeimbang
Yudi menambahkan, DPR sulit diharapkan menjadi kekuatan penyeimbang pihak eksekutif. ”Mayoritas kekuatan DPR telah dipakai oleh kekuasaan. Sedangkan pihak oposisi sebagian disandera oleh kasus lain, misalnya dugaan penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom,” katanya.

Hal senada disampaikan Edy. ”DPR takut berseberangan dengan Polri karena bisa membuka aib sendiri. Kita kini kembali ke masa ketika oposisi sudah mati dan tak ada lagi kekuatan penyeimbang,” katanya.

Rusdi Marpaung dan Al Araf dari Imparsial juga menilai peran dan fungsi parlemen sebagai institusi pengawasan tidak dilakukan. ”Dalam rapat kerja itu tidak terlihat fungsi checks and balances DPR,” kata Al Araf.

Tak sensitif
Sikap sebagian besar anggota DPR juga dianggap tidak sensitif. ”DPR menunjukkan kepada publik secara telanjang bagaimana kualitas yang sesungguhnya,” kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang.

Menurut dia, rapat itu seharusnya digunakan untuk mengklarifikasi berbagai dugaan dan rasa ketidakadilan yang muncul dalam masyarakat. Publikasi rapat juga dinilai tidak seimbang. Rapat dengan Polri disiarkan secara langsung, tetapi rapat dengan KPK tidak.

TA Legowo, Koordinator Advokasi Formappi, menambahkan, sebagai pembawa aspirasi masyarakat, DPR seharusnya menyuarakan rasa ketidakadilan publik. Anggota DPR seharusnya mengajukan bukti-bukti bantahan, bukan menelan penjelasan mitra kerja mentah-mentah. Kekurangpekaan itu membuat masyarakat semakin bingung, kepada siapa lagi mereka harus percaya dalam hal penegakan hukum.

”Mengapa Komisi III kehilangan sikap kritis dan daya gedor? Mengapa mereka tidak menanyakan tentang Susno Duadji yang masih hadir meski telah mundur sementara?” ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.

Rumah rakyat
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengatakan, DPR merupakan rumah rakyat. Siapa saja boleh datang, termasuk Polri.

Soal adanya tepuk tangan sejumlah anggota Komisi III setelah mendengar penjelasan Kepala Polri dan Susno, Fahri mengatakan, ”Kalau satu tepuk tangan, ya kadang-kadang lainnya jadi ikut.”

Sementara Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, ”Kami yang baru-baru ini masih belajar.”

Namun, lanjutnya, beberapa kali ia telah mengeluarkan pernyataan keras, seperti Susno dan para penyidik Polri harus mundur jika kelak pengadilan membebaskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Ajang penghakiman

Anies Baswedan, anggota Tim Delapan, mengatakan, rapat kerja DPR bukanlah ajang pengadilan untuk menghakimi institusi lain, tetapi untuk mendapatkan masukan dalam perbaikan kinerja pada masa mendatang. ”Seharusnya DPR berhati-hati dengan asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Ungkapan senada dikemukakan ahli hukum tata negara Saldi Isra dan peneliti LIPI, Ikrar Nusa Bhakti. Rapat Komisi III ibaratnya teater untuk mengimbangi persidangan Mahkamah Konstitusi. Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda. Data yang dikeluarkan Kepala Polri sudah diinterpretasi dan disusun sedemikian rupa oleh polisi. ”Beda dengan rekaman pembicaraan di Mahkamah Konstitusi, tidak ada penyusunan secara sistematis,” kata Saldi Isra.

Bagi Ikrar, masuk akal jika Polri berusaha melancarkan perang propaganda seperti itu untuk mengimbangi besarnya dukungan masyarakat selama ini kepada institusi KPK. ”Namun, yang disayangkan, mengapa anggota Komisi III justru menjadi bagian dari upaya propaganda tersebut,” katanya.

Pakar komunikasi dari Universitas Airlangga, Suko Widodo, mengatakan, penjelasan Kepala Polri di DPR akan sulit mengubah opini masyarakat tentang terjadinya kriminalisasi terhadap KPK. ”Sikap Kepala Polri yang defensif malah tidak bisa membangun kepercayaan masyarakat,” katanya.

Sumber: KOMPAS Online

Tidak ada komentar: