Tampilkan postingan dengan label Berita Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Politik. Tampilkan semua postingan

Demi Menjaga Citra Baik, Tapi Tak Patut Dicontoh


DEMI seorang Anggodo, polisi seperti gelap mata. Rambu-rambu hukum ataupun kepatutan dilabrak asal memenuhi keinginan pengusaha asal Surabaya itu.

Tidak berlebihan untuk mengatakan begini. Polisi seperti tidak terganggu kehormatan dan harga dirinya ketika rekaman pembicaraan Anggodo diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Rekaman yang membuat harga diri bangsa amat terganggu itu malah membuat polisi semakin mengistimewakan Anggodo.

Pengusaha yang kini diketahui sebagai makelar kasus berpengaruh itu sampai sekarang belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Polisi, yang biasanya pandai mencari jerat-jerat hukum untuk melumpuhkan penjahat, tidak mampu menemukan kesalahan Anggodo setitik pun.

Padahal, semua yang mendengar pembicaraan Anggodo yang dibuka di Mahkamah Konstitusi tahu bahwa dialah inisiator penting dari perkara Bibit-Chandra yang kini mengguncang kredibilitas serta kehormatan bangsa dan negara kita.

Dengan alasan melindungi hak setiap warga negara, polisi kemudian menjadi pengawal Anggodo. Setiap saat Anggodo bisa muncul di Mabes Polri melalui pengelabuan yang rapi. Banyak lagi dosa Anggodo yang menurut common sense publik patut dipersalahkan, tetapi oleh polisi dibela mati-matian dengan alasan demi proses dan fakta hukum.

Polisi sekarang dipaksa lagi melabrak rambu yang semakin mengancam kredibilitas yang memang sudah amat merosot gara-gara Anggodo. Atas laporan Anggodo yang merasa haknya dilanggar, polisi memanggil orang pers untuk didengar keterangan.

Polisi, yang kembali dikecam karena mengambil risiko menggertak pers, memberi alasan berubah-ubah. Dalam surat pemanggilan jelas tercantum kaitan dengan laporan Anggodo. Namun, polisi yang pagi hari membatalkan pemanggilan ternyata siang hari melanjutkan pemanggilan. Alasan pun berubah-ubah. Demi dan bukan karena Anggodo.

Namun, alasan yang kelihatan berubah-ubah amat cepat itu tidak semata menunjukkan polisi kehilangan profesionalitasnya. Tetapi membenarkan sekali lagi bahwa polisi memang terkooptasi berat oleh seorang Anggodo. Itulah malapetaka mafia hukum.

Polisi amat paham bahwa pers memiliki undang-undang tersendiri yang harus dipatuhi dan dilindungi. Karena itu, pers atau wartawan tidak bisa dimintai keterangan sejauh menyangkut apa yang ditulis. Karena tulisan atau teks yang disiarkan dan terbaca itulah bukti.

Mengapa Indonesia mengadopsi lex specialist bagi pers? Tentu, tidak semata karena mengikuti apa yang dipraktikkan di negara lain. Tetapi yang jauh lebih penting adalah undang-undang yang menjamin kebebasan pers dilahirkan karena kita semua sadar akan bencana di masa lalu yang timbul karena pers dibungkam. Polisi yang waktu itu menjadi bagian dari militer adalah unsur penting yang membungkam pers.

Masak, polisi sekarang mau membawa kembali bangsa ini ke alam kelam masa lalu hanya karena kepentingan seorang Anggodo?


Sumber: Media Indonesia

Apa Bedanya?


Susno Duadji memecut saya buka kamus. Tentu bukan karena kepala Bareskrim Markas Besar Kepolisian itu melontarkan istilah hukum yang ruwet-rumit dalam berbagai pollung di televisi, melainkan disebabkan metaforanya yang terpegah, cicak melawan buaya, untuk menggambarkan ketaksebandingan kuasa antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian sebagai sesama lembaga penegak hukum.

Selaku orang yang mewajibkan diri mematut-matut apa pun yang berkelindan dengan bahasa sendiri, saya merasa bahwa cecak oleh pekamus macam WJS Poerwadarminta dianggap sebagai bentuk baku bagi sebutan binatang merayap yang kerap tampak di dinding maupun di langit-langit rumah itu. Betul saja, baik Kamus Umum Mas Poer maupun Kamus Besar Pusat Bahasa (semua edisi) sama-sama memperlakukan cecak sebagai wujud baku dan mendudukkan cicak selaku varian tak baku.

Google bersaksi lain. Penyelisikan pada 19 November 2009 pukul 9.41 waktu Jakarta: 162.000 untuk cecak dan 2.210.000 bagi cicak. Saya tak sempat periksa dengan rinci apakah penggelembungan ketergunaan cicak ini berkat budi baik Susno Duadji.

Di bangku taman kanak-kanak hewan bernama semestawi Hemidactylus frenatus itu diperkenalkan kepada anak-anak Indonesia melalui dendang: ”cicak-cicak di dinding, diam-diam merayap, datang seekor nyamuk, hap! lalu ditangkap”. Bisa saja alasan bunyi ”i”—sebab ada dinding yang diperdengarkan kemudian dalam baris itu—yang mendasari pemakaian kata cicak dalam lagu ini. Namun, kesengajaan menyimpang dari bentuk baku, cecak, atas nama licentia poetica tak selalu merasuki kesadaran kaum awam. Itu barangkali sebabnya seorang Susno Duadji dan pebahasa Indonesia dalam jumlah yang lebih serta-merta melafazkan cicak. Tinggallah cecak membaku dan membeku di dalam kamus dan sesekali membesut dalam teks.

Pekamus lain, John M Echols dan Hassan Shadily, justru memutuskan cicak, small house lizard, sebagai sosok baku. Pebahasa Inggris diperintahkannya pada lema cecak untuk mengail padanan dari entri cicak.

Bagi saya cecak dan cicak, atas nama proses ablaut dalam linguistik, setali tiga uang. Namun, bagi mereka yang mau berketat-ketat dengan kebakuan, ini saran saya. Di kamus cecak terjumpa dalam tiga lema. Satu sudah kita bahas. Dua lainnya: cecak sebagai kata kerja dan berasal dari bahasa Minangkabu bermakna cubit; cecak selaku kata benda dengan arti ’bintik-bintik atau belang-belang kecil’.

Cicak? Tercatat hanya punya satu makna. Dia belum berhomonim. Bebannya ringan, dibandingkan dengan cecak yang menggendong tiga takrif. Maka, dengan lafaz Susno Duadji yang diperdengarkan televisi hari-hari ini sebagai momentum, ini saatnya melantik cicak dengan beban (makna) yang lebih enteng sebagai figur baku. Ini sesuai dengan tuntutan bahasa modern yang berupaya meminimalkan beban setiap kata.

Oh, ya, saya hampir lupa mengintroduksi Bareskrim. Tentu ini bukan cara lain menulis bar es krim, tempat minum dan kongko-kongko dengan es krim sebagai suguhan utama. Bareskrim adalah nama bagian di lembaga Kepolisian Republik Indonesia, akronim dari Badan Reserse Kriminal.(Salomo Simanungkalit)


Sumber: Kompas Online

Urutan Tertinggi Tapi Tak Membanggakan


Jakarta--Indeks persepsi korupsi Indonesia menempati posisi kelima dari 10 negara ASEAN. Tahun 2009 berdasarkan Transparency International Indonesia, skor Indonesia mencapai 2,8 atau naik dari tahun lalu sebesar 2,6.

Dengan demikian posisi Indonesia berada di bawah langsung Thailand yang mencapai skor 3,4 menempati posisi ke-4, kemudian Malaysia dengan skor 4,5 berada di posisi ke-3, Brunei Darussalam dengan skor 5,5 menempati posisi ke-2 dan posisi teratas dipegang oleh Singapura dengan skor 9,2.

Sedangkan posisi di bawah Indonesia antara lain Vietnam yang memiliki skor 2,7 menempati posisi ke-6, disambung Filipina dengan skor 2,4 menempati posisi ke-7, Kamboja memiliki skor 2 dengen peringkat ke-9, Laos skor 2 berada di posisi ke-9 dan posisu buncit ditempati oleh Myanmar dengan skor 1,4.

Ketua Badan Pengurus Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis mengatakan posisi ke-5 di ASEAN belum menjadi ukuran buat Indonesia. Terlebih lagi sebelum mencapai skor 5, Indonesia belum bisa dikatakan lulus karena angka itu terbilang sangat minim.

"Skor suatu negara jauh lebih penting dari pada rangkingnya," kata Todung acara peluncuran indeks persepsi korupsi 2009, di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2009).

Sementara itu Sekjen Tranparency International Indonesia Teten Masduki mengatakan dengan meraih skor 2,8 pada tahun ini, posisi Indonesia dari indeks persepsi korupsi masih menempatkan Indonesia sebagai negara yang dipersepsikan korup. Perubahan dari 2,6 menjadi 2,8 pada tahun ini tidak terlalu signifikan.

"Kenaikan sebesar 0,2 tersebut tidak perlu dilihat sebagai suatu prestasi yang harus dibangga-banggakan," kata Teten.

Indeks persepsi korupsi (IPK) tahun 2009 berdasarkan Transparency International mengukur skala persepsi korupsi dengan skala 0 berarti dipersepsikan paling korup, sedangkan hingga angka 10 berarti dipersepsikan paling tidak korup (paling bersih).


Sumber: Detik.com