
Sudah tinggal menghitung waktu untuk menuju Pemilihan Umum (Legislatif) 2009. Namun, melihat waktu yang amat sempit ini bukan tidak mustahil bahwa semuanya akan berjalan lancar sesuai dengan apa yang direncanakan. Pemilu 2009 banyak surat suara yang tidak sah dikarenakan banyak pemilih yang sudah diketahui sebagai daftar pemilih tetap (DPT)—bahkan gagal dalam pemilihan.
Nah, hal inilah yang wajib diantispasi sebagai orang intelektual baik yang ada di eksekutif maupun jajarannya—mungkin hingga ke legislatif yang mengurusi tentang pemilu. Jika kita analisa hal terbaru yang ditemukan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi sudah bukan main susahnya untuk dipraktikkan oleh warga atau DPT. Kecenderungan dari penyosialisasian ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika kita evaluasi untuk kinerja belumlah maksimal. Bagaimana hal ini untuk menghadapi swing voter yang jelas-jelas bukan surat suara yang tidak sah— malah tidak memilih sama sekali.
Nah, keruan hal ini membuat para calon legislatif untuk menyosialisasikan agar terselenggaranya pemilihan secara maksimal. Namun, memang negara ini perlu aturan ketika Panitia Pengawas Pemilu yang bertindak sebagai “polisi” Pemilu, menetapkan jumlah massa dalam sosialisasi maksimal 200 orang. Bagaimana hal ini bisa terwujudkan jika seluruh rakyat Indonesia mengetahui bagaimana agar penyontrengan bisa berjalan lancar. Sementara, caleg pun kena diskualifikasi ketika melebihi kuota yang ditentukan. Agar menjadi informasi bagi sebagian banyak eksekutif dan jajarannya dalam hal ini KPU dan Panwaslu, bahwa gaya-gaya seperti ini bisa dianggap untuk menggagalkan pemilu. Coba perhatikan saja.

